BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di era globalisasi ini pendidikan sangat penting bagi setiap orang
untuk meningkatkan mutu dan kualitas SDM. Dengan adanya pendidikan seorang bisa
mengembangkan skill, bakat, serta kreatifitas yang dimiliki. Di dalam UUD 1945
dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk negara kesatuan repubik Indonesia
diantaranya adalah unruk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas
adalah bangsa yang dapat survive di dalam menghadapi berbagai kesulitan.
Kenyataannya adalah dewasa ini bangsa Indonesia dilanda dan masih berada
ditengah-tengah krisis yang menyeluruh, krisis politik, ekonomi, hukum
kebudayaan, dan tidak tapat disangkal juga didalam bidang pendidika.
Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekan dahulu, para
pejuang serta perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan
vaktor yang sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta
membebaskan dari belenggu penjajah. Oleh karena itu disamping kepentingan
politik, perjuangan ke arah kemerdekaan perlu dilakukan melalui jalur
pendidikan. Dan dalam dunia pendidikan, kedudukan sistem pendidikan sangatlah
penting demi tercapainya kualitas pendidikan yang baik.
Saat ini program pemerataan dan peningkatan
kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi
masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini. Oleh karena itu,
kami akan membahas secara mendalam mengenai sistem pendidikan di Indoesia dan
upaya membangun pendidikan nasional yang berkualitas untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian sistem pendidikan Nasional?
2.
Bagaimana sistem pendidikan di Indonesia?
3. Bagaimana upaya membangun pendidikan nasional yang berkualitas?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian sistem pendidikan
Nasional
2. Mengetahui sistem pendidikan di Indonesia
3. Mengetahui upaya membangun pendidikan nasional yang berkualitas
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
sistem pendidikan Nasional
1.
Sistem pendidikan
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani
“systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan
secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Istilah sistem dipakai untuk
menunjukkan beberapa pengertian, salah satunya adalah sistem dapat dipakai
untuk menunjukkan sehimpunan gagasan atau ide yang tersusun dan terorganisasi
sehingga membentuk suatu kesatuan yang logis.
Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas
komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber
yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling
membantu untuk mencapai suatu hasil (product). Pendidikan merupakan
sustu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan.
Pendidikan adalah bibingan atau pimpinan secara
sadar oleh sipendidik terhadap perkembangan jasmaniah dan rohaniah anak didik
menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Maka dalam kegiatan ini terdapat
unsur-unsur seperti berikut:
a.
Usaha (kegiatan), dimana usaha itu bersifat
bimbingan atau pimpinan yang dilakukan secara sadar.
b.
Adanya unsur pendidik, bimbingan, atau penolong
c.
Adanya unsur anak didik atau si terdidik
d.
Usaha itu mempunyai dasar dan tujuan
e.
Dalam usaha tentu ada alat yang dipergunakan.[1]
Dalam pengertian umum sistem pendidikan adalah
jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerjasama untuk mencapai
hasil yang diharapakan berdasarkan atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap
sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau
bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan terebut. Karena itu,
proses pendidikan merupakan sebuah sistem, yang disebut sebagai sistem
pendidikan.[2]
2.
Sistem pendidikan nasional
Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan
yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu
dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujun pendidikan nasional. Sistem
pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem, yaitu suatu sistem
yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga
merupakan sistem-sistem.[3]
a. Tujuan sistem
pendidikan nasional
Tujuan
sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan
pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional
tersebut, merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan
pendidikannya, meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai
tujuan-tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam
sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara, artinya
setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan memberi
kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi
persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status
sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya Hal ini sesuai dengan UUD
1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran”, dan “bahwa setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayaiya”.
b. Tujuan
pendidikan nasional
Sejak
proklamasi kemerdekaan, tujuan pendidikan telah mengalami beberapa kali
perubahan, mengikuti perubahan situasi politik yang terjadi pada masa-masa
tersebut misalnya, pada masa permulaan kmerdekaan, tujuan pendidikan terutama
berorientasi pada usaha “menanamkan jiwa patriotisme” (S.K. Materi Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg). Tanggal 1 Maret 1946, karena pada masa
itu negara ingin menghasilkan patriot bangsa dengan semangat tersebut
diharapkan kemerdekaan bisa dipertahankan dan dengan semangat itu pula
kemeerdekaan akan diisi.
Dengan keluarnya Undang-Undang No. 4 Tahun
1950, rumusan tujuan pendidikan dan pengajaran mengalami perubahan. Pasal 3
undang-undang tersebut menetapkan bahwa “tujuan pendidikan dan pengajaran ialah
membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”. Tujuan ini
tidak mengalami perubahan sampai pada saat undang-undang no. 4 Tahun 1950
diberlakukan untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sebagai undang-undang no.
12 tahun 1954.
Pada tahun 1965, rumusan pendidikan
nasional disesuaikan dengan situasi politik pada saat itu. Melalui keputusan
presiden republik Indonesia no. 145 tahun 1965 tujuan pendidikan nasional
dirumuskan sebagai berikut “tujuan pendidikan nasional kita baik yang
diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun swasta, dari pendidikan prasekolah
sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga negara sosialis Indonesia
yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakatt sosialis
Indonesia, adil dan makmur dan yang berjiwa pancasila.
Sesudah terjadinya G30S/PKI, kembali
rumusan tujuan pendidikan mengalami perubahan, yakni: “membentuk manusia
pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh
pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945”.
Pada tahun 1973, MPR hasil pemilihan umum
mengeluarkan ketetapan no. IV/MPH/1973 yang dikenal dengan nama Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam ketetapan tersebut dirumuskan pula tujuan
nasional pendidikan yang baru berbunyi sebagai berikut :”pendidikan pada
hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan
didalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya, agar
pendidik dapat dimiliki oleh seluruh rakyat sesuai dengan kemampuan
masing-masing individu, maka pendidik adalah tanggung jawab keluarga,
masyarakat dan pemerintah. Pembangunan dibidang pendidikan didasarkan atas
Falsafah Negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia
pembangunan yang berpancasila dan untuk membentu manusia Indonesia yang sehat
jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat
mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi
dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan
disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia
sesuai dengan ketentuan yang trmaktub dalam UUD 1945.”
Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam
undang-undang no. 2 Tahun 1989 pasal 4 menyatakan :”pendidikan nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesi
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwakepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan danketerampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, keperibadian yang mantab dan mandiri serta rasa
tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Sementara itu rumusan pendidikan yang
terbaru dapat dibaca dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan
bahwa: “pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kmampuan dan
membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.[4]
c. Fungsi
pendidikan nasional
1.
Alat membangun pribadi,pengembangan warga
negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa indonesia.
2. Menurut Undang-Undang RI No.2 tahun 1989 BAB II Pasal 3 ‘’Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan muttu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.[5]
B.
Sistem
Pendidikan di Indonesia
Saat ini
pendidikan sekolah wajib di terima oleh seluruh masyarakat Indonesia, karena
dengan mengenyam pendidikan kita dapat mengikuti arus global dan dapat mengejar
ketertinggalan kita dari bangsa lain. Namun dalam kenyataannya sekarang ini
masih banyak orang yang belum dapat mengenyam pendidikan sekolah karena faktor
ekonomi. Akan tetapi di dalam era global ini, hal tersebut tidak boleh terjadi
karena akan menghambat perkembangan SDM dan bangsa pada umumnya. Maka dari itu,
pemerintah Indonesia harus mengambil kebijakan yang dapat mengatasi masalah
tersebut.
Indonesia
sekarang menganut sistem pendidikan nasional. Namun, sistem pendidikan nasional
masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ada beberapa sistem di
Indonesia yang telah dilaksanakan, di antaranya:
1. Sistem
Pendidikan Indonesia yang berorientasi pada nilai.
Sistem
pendidikan ini telah diterapkan sejak sekolah dasar. Disini peserta didik
diberi pengajaran kejujuran, tenggang rasa, kedisiplinan, dsb. Nilai ini
disampaikan melalui pelajaran Pkn, bahkan nilai ini juga disampaikan di tingkat
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
2. Indonesia
menganut sistem pendidikan terbuka.
Menurut
sistem pendidikan ini, peserta didik di tuntut untuk dapat bersaing dengan
teman, berfikir kreatif dan inovatif
3. Sistem
pendidikan beragam.
Di
Indonesia terdiri dari beragam suku, bahasa, daerah, budaya, dll. Serta
pendidikan Indonesia yang terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan
informal.
4. Sistem
pendidikan yang efisien dalam pengelolaan waktu.
Di
dalam KBM, waktu di atur sedemikian rupa agar peserta didik tidak merasa
terbebani dengan materi pelajaran yang disampaikan karena waktunya terlalu
singkat atau sebaliknya.
5. Sistem
pendidikan yang disesuaikan dengan perubahan zaman.
Dalam
sistem ini, bangsa Indonesia harus menyesuaikan kurikulum dengan keadaan saat
ini. Oleh karena itu, kurikulum di Indonesia sering mengalami perubahan /
pergantian dari waktu ke waktu, hingga sekarang Indonesia menggunakan kurikulum
KTSP.
Problem yang dihadapi bangsa Indonesia di
bidang pendidikan mencakup tiga pokok problem, yaitu:
a. Pemerataan Pendidikan
Saat ini bangsa
Indonesia masih mengalami di bidang pemerataan pendidikan. Hal tersebut
dikarenakan pendidikan di Indonesia hanya dapat dirasakan oleh kaum menengah ke
atas. Agar pendidikan di Indonesia tidak semakin terpuruk, maka pemerintah
harus mengambil kebijakan yang tepat. Misalnya, adanya kebijakan wajib belajar
9 tahun. Kebijakan ini dilaksanakan dari mulai bangku SD hingga SMP. Pemerintah
membuat kebijakan dengan meratakan tenaga pendidik di setiap daerah.
b. Biaya pendidikan
Keadaan ekonomi
Indonesia yang semakin terpuruk berdampak pula pada pendidikan di Indonesia.
Banyak sekali anak yang tidak dapat mengenyam pendidikan karena biaya
pendidikan yang mahal. Maka dari itu, agar bangsa Indonesia tidak semakin
terbelakang, Pemerintah mulai mengeluarkan dana BOS, yang diberikan kepada
peserta didik di SD dan SMP. Hal tersebut dilakukan dengan membebaskan biaya
SPP atau membuat kebijakan free-school bagi pendidikan dasar. Dengan
dikeluarkan kebijakan tersebut, di harapkan semua pendidikan dapat dirasakan di
semua kalangan masyarakat Indonesia.
c. Kualitas Pendidikan
Selain
kedua masalah tersebut, permasalahan yang paling mendasar adalah masalah mutu
pendidikan. Karena sekarang ini pendidikan kita masih jauh tertinggal jika di
bandingkan dengan negara-negara lain. Hal tersebut di buktikan dengan banyaknya
tenaga pendidik yang mengajar namun tidak sesuai dengan bidangnya. Selain itu,
tingkat kejujuran dan kedisiplinan peserta didik masih rendah. Contohnya:
dengan adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan saat mengikuti Ujian Nasional
peserta didik cenderung pilih mendapat jawaban secara instan, misalnya dengan
membeli jawaban soal UN. Oleh karena itu, mutu pendidikan harus diperbaiki,
maka pemerintah membuat kebijakan yang berupa peningkatan mutu pendidik. Yang
dilakukan dengan cara mengevaluasi ulang tenaga pendidik agar sesuai dengan
syarat untuk menjadi pendidik. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan sarana
dan prasarana, misalnya memperbaiki fasilitas gedung, memperbanyak buku,
dll.
Pendidikan
sangat penting pengaruhnya bagi suatu bangsa. Tanpa adanya pendidikan, maka
bangsa tersbut akan tertinggal dari bangsa lain. Sepeti halnya juga bangsa
Indonesia, pendidikan merupakan salah satu upaya yang dibutuhkan untuk mengejar
ketertinggalan dari bangsa lain khususnya bangsa-banga ASEAN. Maka pendidikan
Indonesia harus diperbaiki, baik dari segi sistem pendidikan maupun sarana
prasarana.
Indonesia terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Saat ini pemerintah mulai memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia dengan membuat berbagai kebijakan dan merubah sistemnya. Pendidikan Indonesia saat ini menggunakan sistem nasional yang meliputi sistem terbuka, sistem yang berorientasi pada nilai, sistem pendidikan yang beragam, sistem pendidikan yang disesuaikan dengan perubahan zaman dan sistem pendidikan yang efektif dan efisien. Untuk menjalankan sistem tersebut, pemerintah mengeluarkan sistem wajib belajar 9 tahun yang ditujukan untuk peserta didik SD dan SMP, adanya free-school. Perubahan kurikulum dari waktu ke waktu yang disesuaikan dengan keadaan pendidikan sekarang, memperbaiki sarana-prasarana, mengevaluasi kinerja tenaga pendidik dll. Dengan adanya upaya pendidikan di Indonesia dapat lebih baik agar bangsa Indonesia dapat mengimbangi negara lain terutama negara-negara ASEAN.[6]
C. Upaya Membangun Pendidikan Nasional yang Berkualitas
Banyak pakar pendidikan mengemukakan
pendapatnya tentang faktor penyebab dan solusi mengatasi kemerosotan mutu
pendidikan di Indonesia. Dengan masukan ilmiah ahli itu, pemerintah tak berdiam
diri sehingga tujuan pendidikan nasional tercapai.
Berbagai upaya yang telah dilakukan secara
terencana sejak sepuluh tahun yang lalu. Hasilnya cukup membanggakan untuk
sekolah-sekolah tertentu di beberapa kota di Indonesia tetapi belum merata dan
kurang memuaskan secara nasional.
Adapun proyek-proyek yang telah diluncurkan
oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, diantaranya ialah :
1. Proyek Pembangunan Kurikulum
2. Proyek
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS)
3. Proyek
Perpustakaan
4. Proyek
Bantuan Meningkatkan Manajemen Mutu (BOMM)
5. Proyek
Bantuan Imbal Swadaya (BIS)
6. Proyek
Pengadaan Buku Paket
7. Proyek
Peningkatan Mutu Guru
8. Dana Bantuan
Langsung (DBL)
9. Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
10. Bantuan Khusus Murid (BKM)
Dengan memperhatikan sejumlah proyek itu,
dapatlah kita simpulkan bahwa pemerintah telah banyak menghabiskan anggaran
dana untuk membiayai proyek itu sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya-upaya pemerintah untuk mengembangkan pendidikan
nasional diantaranya yaitu: [7]
1.
Memberikan
penghargaan terhadap guru
Staf
guru akan termotivasi jika diberikan penghargaan ekstrinsik (gaji, tunjangan,
bonus, dan komisi) maupun penghargaan intrinsik (pujian, tantangan, pengakuan,
tanggung jawab, kesempatan dan pengembangan karir).
2.
Meningkatka
profesionalisme
Kecangguhan
kurikulum dan panduan manajemen sekolah tidak akan berarti jika tidak ditangani
oleh guru profesional. UU Sisdikna No. 20/2003 Pasal 42 ayat 1 menyebutkan
pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan
jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.
Menyediakan
sarana dan prasarana
Dengan
diberlakukannya kurikuum 2004 (KBK), kini guru lebih dituntut untuk
mengkontekstualkan pembelajarannya dengan dunia nyata atau minimal siswa
mendapt gambaran miniature tentang dunia nyata. Harapan itu tidak mungkin
tercapa tanpa bantuan alat-alat pembelajara (sarana dan prasarana pendidikan)
4.
Ketersediaan aksesibilitas dan daya tampung
Gerakan wajib
belajar 9 tahun merupakan gerakan pendidikan nasional yang baru dicanangkan
oleh pemerintahan Suharto pada tanggal 2 Mei 1994 dengan target tuntas pada
tahun 2005, namun kemudian karena terjadi krisis pada tahun 1997-1999 maka
program ini diperpanjang hingga 2008/2009
5.
Berantas
korupsi
Korupsi itu berhubungan dengan dana yang berasal dari pemerintah dan dana yang langsung ditarik dari masyarakat. Jika sekarang ini anggaran dana yang minim dikeluhkan, ternyata dana yang kecil itupun tak luput dari korupsi.
Dalam membangun
pendidikan itu tidak mudah. Tidak cukup hanya dengan menyediakan anggaran ,
tetapi juga harus ada langkah dan progam konkret atas dasar kebutuhan sekolah dan
siswa. Kemudian masyarakat juga harus dilibatkan dalam upaya membangun
pendidikannasional yang berkualitas. Bukan hanya menyediakan anggaran kepada
sekolah dan menyelaenggarakan sesuai dengan rancangan, tanpa ada keterlibatan
masyarakat mustahil penyelenggaraannya bisa berjalan baik.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem pendidikan nasional adalah satu
keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang
berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujun pendidikan
nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem,
yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa
bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Ada beberapa sistem di Indonesia yang telah dilaksanakan, di antaranya: a) Sistem Pendidikan Indonesia yang berorientasi pada nilai. b) Indonesia menganut sistem pendidikan terbuka. c) Sistem pendidikan beragam. d) Sistem pendidikan yang efisien dalam pengelolaan waktu. e) Sistem pendidikan yang disesuaikan dengan perubahan zaman.
Upaya-upaya pemerintah untuk mengembangkan pendidikan nasional diantaranya yaitu: a) Membeerikan penghargaan terhadap guru. b) Meningkatka profesionalisme. c) Menyediakan sarana dan prasarana. d) Ketersediaan aksesibilitas dan daya tampung. e) Berantas korupsi.
[1]Rosidiana A.
Bakar, Pendidikan Suatu Pengantar, (Bandung : Ciptapustaka Media, 2008),
h. 5.
[2]Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), h. 123.
[3]Ibid. h. 124.
[4]http://www.rynahbangsa.net/2014/07/sistem-pendidikan-di-indonesia-saat-ini.html?m=1
[7]http://nunamuvie.blogspot.co.id/2011/04/upaya-penungkatan-mutu-pendidikan.html?m=1
No comments:
Post a Comment