Saturday, February 27, 2021

Sistem Pendidikan di Indonesia dan Upaya Membangun Pendidikan Nasional yang Berkualitas

 BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Di era globalisasi ini pendidikan sangat penting bagi setiap orang untuk meningkatkan mutu dan kualitas SDM. Dengan adanya pendidikan seorang bisa mengembangkan skill, bakat, serta kreatifitas yang dimiliki. Di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk negara kesatuan repubik Indonesia diantaranya adalah unruk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang dapat survive di dalam menghadapi berbagai kesulitan. Kenyataannya adalah dewasa ini bangsa Indonesia dilanda dan masih berada ditengah-tengah krisis yang menyeluruh, krisis politik, ekonomi, hukum kebudayaan, dan tidak tapat disangkal juga didalam bidang pendidika.

Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekan dahulu, para pejuang serta perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan vaktor yang sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membebaskan dari belenggu penjajah. Oleh karena itu disamping kepentingan politik, perjuangan ke arah kemerdekaan perlu dilakukan melalui jalur pendidikan. Dan dalam dunia pendidikan, kedudukan sistem pendidikan sangatlah penting demi tercapainya kualitas pendidikan yang baik.

Saat ini program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini. Oleh karena itu, kami akan membahas secara mendalam mengenai sistem pendidikan di Indoesia dan upaya membangun pendidikan nasional yang berkualitas untuk meningkatkan mutu pendidikan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian sistem pendidikan Nasional?

2.      Bagaimana sistem pendidikan di Indonesia?

3.      Bagaimana upaya membangun pendidikan nasional yang berkualitas? 

C.    Tujuan

1.      Mengetahui pengertian sistem pendidikan Nasional

2.      Mengetahui sistem pendidikan di Indonesia

3.    Mengetahui upaya membangun pendidikan nasional yang berkualitas

BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Pengertian sistem pendidikan Nasional

1.      Sistem pendidikan

Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Istilah sistem dipakai untuk menunjukkan beberapa pengertian, salah satunya adalah sistem dapat dipakai untuk menunjukkan sehimpunan gagasan atau ide yang tersusun dan terorganisasi sehingga membentuk suatu kesatuan yang logis.

Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product). Pendidikan merupakan sustu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan.

Pendidikan adalah bibingan atau pimpinan secara sadar oleh sipendidik terhadap perkembangan jasmaniah dan rohaniah anak didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Maka dalam kegiatan ini terdapat unsur-unsur seperti berikut:

a.       Usaha (kegiatan), dimana usaha itu bersifat bimbingan atau pimpinan yang dilakukan secara sadar.

b.      Adanya unsur pendidik, bimbingan, atau penolong

c.       Adanya unsur anak didik atau si terdidik

d.      Usaha itu mempunyai dasar dan tujuan

e.       Dalam usaha tentu ada alat yang dipergunakan.[1]

Dalam pengertian umum sistem pendidikan adalah jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerjasama untuk mencapai hasil yang diharapakan berdasarkan atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan terebut. Karena itu, proses pendidikan merupakan sebuah sistem, yang disebut sebagai sistem pendidikan.[2]

2.      Sistem pendidikan nasional

Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujun pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.[3]

a.       Tujuan sistem pendidikan nasional

Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut, merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya, meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan-tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.

Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara, artinya setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan memberi kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”, dan  “bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayaiya”.

b.      Tujuan pendidikan nasional

Sejak proklamasi kemerdekaan, tujuan pendidikan telah mengalami beberapa kali perubahan, mengikuti perubahan situasi politik yang terjadi pada masa-masa tersebut misalnya, pada masa permulaan kmerdekaan, tujuan pendidikan terutama berorientasi pada usaha “menanamkan jiwa patriotisme” (S.K. Materi Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg). Tanggal 1 Maret 1946, karena pada masa itu negara ingin menghasilkan patriot bangsa dengan semangat tersebut diharapkan kemerdekaan bisa dipertahankan dan dengan semangat itu pula kemeerdekaan akan diisi.

      Dengan keluarnya Undang-Undang No. 4 Tahun 1950, rumusan tujuan pendidikan dan pengajaran mengalami perubahan. Pasal 3 undang-undang tersebut menetapkan bahwa “tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”. Tujuan ini tidak mengalami perubahan sampai pada saat undang-undang no. 4 Tahun 1950 diberlakukan untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sebagai undang-undang no. 12 tahun 1954.

      Pada tahun 1965, rumusan pendidikan nasional disesuaikan dengan situasi politik pada saat itu. Melalui keputusan presiden republik Indonesia no. 145 tahun 1965 tujuan pendidikan nasional dirumuskan sebagai berikut “tujuan pendidikan nasional kita baik yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun swasta, dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakatt sosialis Indonesia, adil dan makmur dan yang berjiwa pancasila.

      Sesudah terjadinya G30S/PKI, kembali rumusan tujuan pendidikan mengalami perubahan, yakni: “membentuk manusia pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945”.

      Pada tahun 1973, MPR hasil pemilihan umum mengeluarkan ketetapan no. IV/MPH/1973 yang dikenal dengan nama Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam ketetapan tersebut dirumuskan pula tujuan nasional pendidikan yang baru berbunyi sebagai berikut :”pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan didalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya, agar pendidik dapat dimiliki oleh seluruh rakyat sesuai dengan kemampuan masing-masing individu, maka pendidik adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan pemerintah. Pembangunan dibidang pendidikan didasarkan atas Falsafah Negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berpancasila dan untuk membentu manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang trmaktub dalam UUD 1945.”

      Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam undang-undang no. 2 Tahun 1989 pasal 4 menyatakan :”pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesi seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwakepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan danketerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, keperibadian yang mantab dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

      Sementara itu rumusan pendidikan yang terbaru dapat dibaca dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan bahwa: “pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kmampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.[4]

c.       Fungsi pendidikan nasional

1.        Alat membangun pribadi,pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa indonesia.

2.        Menurut Undang-Undang RI No.2 tahun 1989 BAB II Pasal 3 ‘’Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan muttu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.[5]

B.     Sistem Pendidikan di Indonesia

Saat ini pendidikan sekolah wajib di terima oleh seluruh masyarakat Indonesia, karena dengan mengenyam pendidikan kita dapat mengikuti arus global dan dapat mengejar ketertinggalan kita dari bangsa lain. Namun dalam kenyataannya sekarang ini masih banyak orang yang belum dapat mengenyam pendidikan sekolah karena faktor ekonomi. Akan tetapi di dalam era global ini, hal tersebut tidak boleh terjadi karena akan menghambat perkembangan SDM dan bangsa pada umumnya. Maka dari itu, pemerintah Indonesia harus mengambil kebijakan yang dapat mengatasi masalah tersebut.

Indonesia sekarang menganut sistem pendidikan nasional. Namun, sistem pendidikan nasional masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ada beberapa sistem di Indonesia yang telah dilaksanakan, di antaranya:

1. Sistem Pendidikan Indonesia yang berorientasi pada nilai.

Sistem pendidikan ini telah diterapkan sejak sekolah dasar. Disini peserta didik diberi pengajaran kejujuran, tenggang rasa, kedisiplinan, dsb. Nilai ini disampaikan melalui pelajaran Pkn, bahkan nilai ini juga disampaikan di tingkat pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

2. Indonesia menganut sistem pendidikan terbuka.

Menurut sistem pendidikan ini, peserta didik di tuntut untuk dapat bersaing dengan teman, berfikir kreatif dan inovatif

3. Sistem pendidikan beragam.

Di Indonesia terdiri dari beragam suku, bahasa, daerah, budaya, dll. Serta pendidikan Indonesia yang terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.

4. Sistem pendidikan yang efisien dalam pengelolaan waktu.

Di dalam KBM, waktu di atur sedemikian rupa agar peserta didik tidak merasa terbebani dengan materi pelajaran yang disampaikan karena waktunya terlalu singkat atau sebaliknya.

5. Sistem pendidikan yang disesuaikan dengan perubahan zaman.

Dalam sistem ini, bangsa Indonesia harus menyesuaikan kurikulum dengan keadaan saat ini. Oleh karena itu, kurikulum di Indonesia sering mengalami perubahan / pergantian dari waktu ke waktu, hingga sekarang Indonesia menggunakan kurikulum KTSP.

 

Problem yang dihadapi bangsa Indonesia di bidang pendidikan mencakup tiga pokok problem, yaitu: 

a. Pemerataan Pendidikan

Saat ini bangsa Indonesia masih mengalami di bidang pemerataan pendidikan. Hal tersebut dikarenakan pendidikan di Indonesia hanya dapat dirasakan oleh kaum menengah ke atas. Agar pendidikan di Indonesia tidak semakin terpuruk, maka pemerintah harus mengambil kebijakan yang tepat. Misalnya, adanya kebijakan wajib belajar 9 tahun. Kebijakan ini dilaksanakan dari mulai bangku SD hingga SMP. Pemerintah membuat kebijakan dengan meratakan tenaga pendidik di setiap daerah.

b. Biaya pendidikan

Keadaan ekonomi Indonesia yang semakin terpuruk berdampak pula pada pendidikan di Indonesia. Banyak sekali anak yang tidak dapat mengenyam pendidikan karena biaya pendidikan yang mahal. Maka dari itu,  agar bangsa Indonesia tidak semakin terbelakang, Pemerintah mulai mengeluarkan dana BOS, yang diberikan kepada peserta didik di SD dan SMP. Hal tersebut dilakukan dengan membebaskan biaya SPP atau membuat kebijakan free-school bagi pendidikan dasar. Dengan dikeluarkan kebijakan tersebut, di harapkan semua pendidikan dapat dirasakan di semua kalangan masyarakat Indonesia.

c. Kualitas Pendidikan

Selain kedua masalah tersebut, permasalahan yang paling mendasar adalah masalah mutu pendidikan. Karena sekarang ini pendidikan kita masih jauh tertinggal jika di bandingkan dengan negara-negara lain. Hal tersebut di buktikan dengan banyaknya tenaga pendidik yang mengajar namun tidak sesuai dengan bidangnya. Selain itu, tingkat kejujuran dan kedisiplinan peserta didik masih rendah. Contohnya: dengan adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan saat mengikuti Ujian Nasional peserta didik cenderung pilih mendapat jawaban secara instan, misalnya dengan membeli jawaban soal UN. Oleh karena itu, mutu pendidikan harus diperbaiki, maka pemerintah membuat kebijakan yang berupa peningkatan mutu pendidik. Yang dilakukan dengan cara mengevaluasi ulang tenaga pendidik agar sesuai dengan syarat untuk menjadi pendidik. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan sarana dan prasarana, misalnya memperbaiki fasilitas gedung, memperbanyak buku, dll. 

 

Pendidikan sangat penting pengaruhnya bagi suatu bangsa. Tanpa adanya pendidikan, maka bangsa tersbut akan tertinggal dari bangsa lain. Sepeti halnya juga bangsa Indonesia, pendidikan merupakan salah satu upaya yang dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan dari bangsa lain khususnya bangsa-banga ASEAN. Maka pendidikan Indonesia harus diperbaiki, baik dari segi sistem pendidikan maupun sarana prasarana.

Indonesia terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Saat ini pemerintah mulai memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia dengan membuat berbagai kebijakan dan merubah sistemnya. Pendidikan Indonesia saat ini menggunakan sistem nasional yang meliputi sistem terbuka, sistem yang berorientasi pada nilai, sistem pendidikan yang beragam, sistem pendidikan yang disesuaikan dengan perubahan zaman dan sistem pendidikan yang efektif dan efisien. Untuk menjalankan sistem tersebut, pemerintah mengeluarkan sistem wajib belajar 9 tahun yang ditujukan untuk peserta didik SD dan SMP, adanya free-school. Perubahan kurikulum dari waktu ke waktu yang disesuaikan dengan keadaan pendidikan sekarang, memperbaiki sarana-prasarana, mengevaluasi kinerja tenaga pendidik dll. Dengan adanya upaya pendidikan di Indonesia dapat lebih baik agar bangsa Indonesia dapat mengimbangi negara lain terutama negara-negara ASEAN.[6] 

C.    Upaya Membangun Pendidikan Nasional yang Berkualitas

Banyak pakar pendidikan mengemukakan pendapatnya tentang faktor penyebab dan solusi mengatasi kemerosotan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan masukan ilmiah ahli itu, pemerintah tak berdiam diri sehingga tujuan pendidikan nasional tercapai.

Berbagai upaya yang telah dilakukan secara terencana sejak sepuluh tahun yang lalu. Hasilnya cukup membanggakan untuk sekolah-sekolah tertentu di beberapa kota di Indonesia tetapi belum merata dan kurang memuaskan secara nasional.

Adapun proyek-proyek yang telah diluncurkan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, diantaranya ialah :

1. Proyek Pembangunan Kurikulum

2. Proyek Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS)

3. Proyek Perpustakaan

4. Proyek Bantuan Meningkatkan Manajemen Mutu (BOMM)

5. Proyek Bantuan Imbal Swadaya (BIS)

6. Proyek Pengadaan Buku Paket

7. Proyek Peningkatan Mutu Guru

8. Dana Bantuan Langsung (DBL)

9. Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

10. Bantuan Khusus Murid (BKM)

Dengan memperhatikan sejumlah proyek itu, dapatlah kita simpulkan bahwa pemerintah telah banyak menghabiskan anggaran dana untuk membiayai proyek itu sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Upaya-upaya pemerintah untuk mengembangkan pendidikan nasional diantaranya yaitu: [7]

1.      Memberikan penghargaan terhadap guru

     Staf guru akan termotivasi jika diberikan penghargaan ekstrinsik (gaji, tunjangan, bonus, dan komisi) maupun penghargaan intrinsik (pujian, tantangan, pengakuan, tanggung jawab, kesempatan dan pengembangan karir).

2.      Meningkatka profesionalisme

   Kecangguhan kurikulum dan panduan manajemen sekolah tidak akan berarti jika tidak ditangani oleh guru profesional. UU Sisdikna No. 20/2003 Pasal 42 ayat 1 menyebutkan pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

3.      Menyediakan sarana dan prasarana

  Dengan diberlakukannya kurikuum 2004 (KBK), kini guru lebih dituntut untuk mengkontekstualkan pembelajarannya dengan dunia nyata atau minimal siswa mendapt gambaran miniature tentang dunia nyata. Harapan itu tidak mungkin tercapa tanpa bantuan alat-alat pembelajara (sarana dan prasarana pendidikan)

4.       Ketersediaan aksesibilitas dan daya tampung

   Gerakan wajib belajar 9 tahun merupakan gerakan pendidikan nasional yang baru dicanangkan oleh pemerintahan Suharto pada tanggal 2 Mei 1994 dengan target tuntas pada tahun 2005, namun kemudian karena terjadi krisis pada tahun 1997-1999 maka program ini diperpanjang hingga 2008/2009

5.      Berantas korupsi

      Korupsi itu berhubungan dengan dana yang berasal dari pemerintah dan dana yang langsung ditarik dari masyarakat. Jika sekarang ini anggaran dana yang minim dikeluhkan, ternyata dana yang kecil itupun tak luput dari korupsi.

Dalam membangun pendidikan itu tidak mudah. Tidak cukup hanya dengan menyediakan anggaran , tetapi juga harus ada langkah dan progam konkret atas dasar kebutuhan sekolah dan siswa. Kemudian masyarakat juga harus dilibatkan dalam upaya membangun pendidikannasional yang berkualitas. Bukan hanya menyediakan anggaran kepada sekolah dan menyelaenggarakan sesuai dengan rancangan, tanpa ada keterlibatan masyarakat mustahil penyelenggaraannya bisa berjalan baik.

Begitu pula upaya mengembangkan pendidikan nasional yang berkualitas tidak hanya melibatkan pemerintah atau masyarakat saja, tetapi peran orang tualah yang paing penting dalam hal ini untuk menghasilkan generasi-generasi muda bangsa yang berprestasi dan memilki akhlak yang baik.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujun pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.

Ada beberapa sistem di Indonesia yang telah dilaksanakan, di antaranya: a) Sistem Pendidikan Indonesia yang berorientasi pada nilai. b) Indonesia menganut sistem pendidikan terbuka. c) Sistem pendidikan beragam. d) Sistem pendidikan yang efisien dalam pengelolaan waktu. e) Sistem pendidikan yang disesuaikan dengan perubahan zaman.

Upaya-upaya pemerintah untuk mengembangkan pendidikan nasional diantaranya yaitu: a) Membeerikan penghargaan terhadap guru. b) Meningkatka profesionalisme. c) Menyediakan sarana dan prasarana. d) Ketersediaan aksesibilitas dan daya tampung. e) Berantas korupsi.



[1]Rosidiana A. Bakar, Pendidikan Suatu Pengantar, (Bandung : Ciptapustaka Media, 2008), h. 5.

[2]Hasbullah,  Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003),  h. 123.

[3]Ibid. h. 124.

[4]http://www.rynahbangsa.net/2014/07/sistem-pendidikan-di-indonesia-saat-ini.html?m=1

[7]http://nunamuvie.blogspot.co.id/2011/04/upaya-penungkatan-mutu-pendidikan.html?m=1

No comments:

Post a Comment

Mad Thabi’i Mad Wajib Muttashil Mad Jaiz Munfashil

Pengertian Mad Thabi’i   Definisi mad secara bahasa adalah tambah. Menurut ulama ahli tajwid adalah memanjangkan suara huruf yang wajib dipa...